MAGELANG, MAGELANGEKSPRES. DISWAY.ID - Para pengguna user iPhone di Magelang dengan sistem IOS kini tidak perlu kebingungan lagi dalam menginstal aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Pasalnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah mengembangkan aplikasi tersebut sehingga ramah bagi para pengguna gawai iPhone di Magelang dengan sistem IOS.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Sri Mulatsihmengatakan bahwa, aplikasi IKD sudah dapat di download melalui app store yang ada pada gawai iPhone.
Aplikasi IKD tersebut bagi user iPhone di Magelang, kata Ucik sapaan akrab Sri Mulatsih, bisa digunakan mulai dua bulan yang lalu.
“Sebelumnya memang baru bisa di sistem Android namun kini para pengguna iPhone bisa mengaksesnya,” tuturnya kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Dirinya menerangkan, baik pengguna Android maupun Iphone dapat melakukan registrasi dan IKD di Kantor Disdukcapil Kota Magelang yang berlokasi di Jalan Veteran No 7, Magelang Tengah, Kota Magelang atau Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Jalan Kartini No 4, Kota Magelang.
“Untuk aktivasi memang harus dilakukan dengan pegawai pelayanan dari Disdukcapil karena ada beberapa data yang harus di sinkronkan serta ada verifikasi khusus dari pusat,” imbuhnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Magelang untuk segera melakukan aktivasi IKD sesegera mungkin.
Sebab, pemerintah pusat berencana untuk memangkas distribusi keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan hanya digunakan untuk kebutuhan tertentu.
“Nantinya semua data akan terintegrasi menjadi satu, untuk keamanan pun terjaga karena menggunakan password berupa 6 digit angka khusus dimana para pemilik saja yang tau,” jelasnya.
Ucik menyebut, IKD sendiri memiliki banyak manfaat bagi masyarakat diantaranya, mempermudah verifikasi diri tanpa harus menggunakan KTP-el fisik, mempercepat proses transaksi pelayanan publik/privat dalam bentuk digital.
Selanjutnya, dapat mempermudah akses data anggota keluarga, serta terintegrasi dengan data diri yang lain seperti NPWP, Sertifikat Vaksin Covid-19, BPJS Kesehatan dan dokumen lainnya. (ras)