Protes keras juga disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Noffendri Roestam. Dia mengkritik pasal 145 ayat 3 dalam RUU tersebut yang dianggap pasal karet.
BACA JUGA:APTI Tak Menyerah Kawal RUU Kesehatan
“Pasal yang mengatur tentang pelayanan farmasi yang bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan lain, selain tenaga farmasi. Ini adalah pasal karet,” ujarnya.
Terlebih, menurut Noffendri saat ini Indonesia tidak dalam kondisi krisis tenaga apoteker. Adanya aturan tersebut dia khawatir nantinya tenaga apoteker tak akan terserap secara maksimal.
BACA JUGA:Pandji Pragiwaksono Sarankan Artis yang Nyaleg Pakai Otak dan Otot Politik
"Setiap tahun apoteker diambil sumpahnya ada 7.000 orang. Jadi tidak pernah kekurangan (tenaga)," jelas Noffendri. (*)