Tujuh Raperda Disetujui Jadi Perda Oleh DPRD Kabupaten Purworejo

Sabtu 19-08-2023,17:02 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Lukman Hakim

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan itu dilakukan DPRD Kabupaten Purworejo bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna digedung DPRD setempat, Rabu (16/8) sore.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, Fran Suharmaji, dan Yophi Prabowo.

Hadir Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, para anggota DPRD, kepala OPD, dan pimpinan Perumda.

Dion Agasi Setiabudi, menyebut  ketujuh Raperda yang disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Perda yakni Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Pengarusutamaan Gender (Kesetaraan Gender), Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2053.

BACA JUGA:Karnaval TK/PAUD Di Purworejo Sedot Perhatian Ribuan Penonton

Kemudian Raperda pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13/2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14/2015 tentang Kerja Sama Daerah, dan Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo.

"Pembahasannya melalui 4 Pansus yakni Pansus 42, 43, 45, dan 46. Tadi dalam pelaksanaannya ada pencabutan Perda dan pembuatan Perda baru. Untuk pembahasannya itu sudah cukup lama berhenti di Gubernur Jawa Tengah, kurang lebih hampir 1-2 bulan. Tapi kini, melalui rapat paripurna telah disetujui bersama kepala daerah bahwa 7 raperda akan ditindaklanjuti jadi perda," sebutnya.

Menurut Dion, tujuh Raperda itu telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan meneruskan tujuh raperda ke bagian hukum agar segera dapat dimintakan nomor registrasi ke Gubernur Jawa Tengah.

"Jadi nanti yang mengeluarkan nomor registrasi adalah Provinsi. Begitu nomor registrasi keluar maka secara hukum tujuh Perda itu sudah berlaku," terangnya. (top)

Kategori :