2. Klaim meninggal dunia karena kecelakaan
Penyebab seseorang meninggal dunia tidak melulu karena sakit, bisa juga diakibatkan kecelakaan.
Bagi pemegang polis ini, pihak keluarga dapat mengajukan klaim dengan syarat berikut:
- Form klaim meninggal yang sudah diisi
- Surat kecelakaan dari kepolisian
- Surat kematian dari kepolisian apabila tertanggung meninggal di tempat
- Surat kematian dari daerah setempat
- Polis asuransi asli
- KTP dan KK ahli waris dan tertanggung
- Kronologi kematian
- Resume media apabila tertanggung sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal
- Fotokopi buku tabungan
- Fotokopi bukti identitas berupa KTP peserta asuransi
- Fotokopi kartu keluarga (KK) peserta asuransi atau surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
3. Klaim asuransi penyakit kritis/ critical illness (CI)
Program ini menjadi solusi buat nasabah yang mengidap penyakit kritis, sehingga nasabah dapat fokus pada penyembuhan.
Berikut syarat yang harus dilengkapi saat klaim:
- Mengisi formulir klaim sesuai manfaat yang hendak didapatkan
- Resume medis secara rinci
- Kronologis kejadian
- Fotokopi polis asuransi
- KTP dan KK tertanggung
- Fotokopi buku tabungan
4. Klaim hospital cash plan (HCP)
HCP adalah asuransi Kesehatan yang ditujukan untuk mendapat uang santunan harian saat nasabah menjalani rawat inap di rumah sakit.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya:
- Mengisi form klaim
- Resume medis secara terperinci
- Melampirkan rincian biaya rumah sakit
- Kronologis kejadian
- Fotokopi polis
- KTP & KK
- Fotokopi buku tabungan
BACA JUGA:Cara Kerja Otak Orang Introvert Beserta 10 Kekuatan yang Dimilikinya
5. Klaim kecelakaan diri personal accident (PA) plus
Personal accident diperuntukan untuk memberikan manfaat sebagai akibat dari kecelakaan.
Untuk mengajukan klaim polis ini nasabah dapat melengkapi syarat berikut:
- Mengisi Form klaim meninggal
- Surat kematian dari rumah sakit jika meninggal di rumah sakit dari daerah setempat
- Polis Asli
- KTP & KK ahli waris dan tertanggung
- Kronologis kematian
- Resume medis jika sebelum meninggal tertanggung dirawat rumah sakit
- Fotokopi buku tabungan
6. Klaim rawat inap
Supaya klaim rawat inap dapat berjalan lancar nasabah sebaiknya mempersiapkan dokumen seperti:
- Formulir klaim yang diisi dengan benar
- Kuitansi asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pihak rumah sakit, klinik, atau puskesmas tempat mereka menjalani perawatan
- Bukti identitas atau KTP peserta asuransi berupa fotokopi
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila peserta asuransi atau tertanggung dirawat akibat kecelakaan (asli)
- Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas
BACA JUGA:Sudah Berdiri 100 Tahun Lebih, Kompor Raksasa Kota Magelang Ternyata Memiliki Cerita Suram