PURWOREJO, MAGELANG EKSPRES - Mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Ambyah Panggung Sutanto, nekat membongkar ruas jalan rabat beton di desanya.
Aksi itu dilakukan lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017 yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun saat menjabat Kades. Ia pun harus mendekam di penjara lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD).
"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan, maka dari itu beberapa bangunan fisik saya sandra dan saya bongkar," kata Ambyah yang akrab dengan sapaan Kid Hamzah saat dikonfirmaai pada Rabu (30/8).
BACA JUGA:Petani Purworejo Harus Miliki Kesadaran Lingkungan
Kid Hamzah mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu. Usai melakukan pembongkaran, ia menyebut bahwa pembongkaran juga akan dilakukan juga pada sejumlah infrastruktur lainnya.
"Gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebutnya.
Kid Hamzah menambahkan, aset-aset infrastruktur tersebut rencananya akan ia bongkar menggunakan alat berat. Meski demikian, ia menunggu itikad baik dari pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami masih menunggu respons mereka, Insya-Allah minggu depan akan kita bongkar lagi karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," ungkapnya.
Diketahui, Kid Hamzah telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan akibat dari hasil audit BPKP tersebut. Ia disangkakan Korupsi Dana Desa senilai Rp461 juta.
BACA JUGA:Polres Purworejo Terjunkan Ratusan Personel, Amankan Pilkades Serentak di 88 Desa
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015-2017.
Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp460 juta subsider 8 bulan. (top)