“Kami nggak pernah tanda tangan melepas tanah kami. Lah wong tadi cuma musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian. Jadi gak ada dil-dilan soal jual menjual tanah. Kami cuma mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal besaran nominal harga tanah kami,” ujarnya.
Lebih lanjut Siswanto menyampaikan bahwa adanya musyawarah ini bukan berarti warga berhenti berjuang menolak pertambangan. Pasalnya, aktivitas pertambangan akan mengancam kehidupan dan melahirkan bencana bagi Warga Wadas.
"Seperti yang sudah terjadi di lokasi akses tambang. Aktivitas pertambangan belum dimulai sudah dua kali banjir lumpur terjadi akibat pembukaan lahan," tandasnya. (top)