Polres Temanggung Berhasil Menangkap Pengedar Pil Haram

Senin 04-09-2023,19:46 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Lukman Hakim

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Pengedar obat-obatan terlarang sepertinya tidak pernah kapok mengedarkan barang haram diwilayah hukum Polres Temanggung, kali ini seorang tersangka Pengedar Pil Haram diamankan setelah sebelumnya dua tersangka dimasukan ke bui karena kasus yang sama.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan, peredaran obat-obatan terlarang memang menjadi salah satu target, oleh karena itu pihaknya terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini.

"Selama bulan Agustus sudah ada beberapa kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dibongkar, kami akan berupaya keras untuk memberantas barang haram ini,"katanya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Nenek 70 Tahun di Temanggung Selamat Setelah Tercebur Sumur

Dalam kasus ini lanjutnya diamankan satu orang tersangka yakni AMD (24) warga kecamatan Temanggung, tersangka tidak melakukan perlawanan saat dibekuk, karena ditemukan barang bukti yang menguatkan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Disebutkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 320 butir  pil warna putih berlogo huruf Y / pil Yarindo, Handphone dan uang tunai Rp170.000,00 serta sepeda motor dengan nomor registrasi AA-4728-YN.

"Dari pengakuannya tersangka membeli barang dari salah satu situs on line, kemudian pembayaran transfer dan barang diambil ditempat tertentu sesuai dengan petunjuk dari penjual,"katanya.

Ia menyampaikan, modus tersangka menjual tiap paket berisi 10 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 25.000,- atau tiap box berisi 100 butir Pil Yarindo dengan harga harga Rp. 200.000,-.

Ia menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha atau tidak sesuai standar,  persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Meski Kemarau, Hasil Panen Cabai di Temanggung Masih Stabil

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,"tutupnya.

Tersangka AMD mengaku tidak pernah menjual pil Yarindo kepada pelajar, dirinya hanya menjual ke pekerja pabrik dan teman sebayanya saja.

"Buat tambahan penghasilan saja, karena memang kebutuhan sedang banyak,"tutur tersangka.(Set)

Kategori :