Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Minggu 10-09-2023,13:01 WIB
Reporter : Adhitya Candra Kirana
Editor : Adhitya Candra Kirana

Jaminan yang diperoleh Peserta BPU

Terdapat beberapa jaminan yang dapat Anda pilih sebagai peseta BPU, yakni sebagai berikut :

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan ini bertujuan untuk menjamin peserta agar tetap menerima uang apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bentuk jaminan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan JHT.

Jaminan ini dapat dibayarkan ketika memasuki masa pensiun yakni usia 56 tahun, berheti pekerja karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan kerja dengan catatan sedang tidak aktif bekerja di manapun, cacat total tetap, meninggal dunia, dan meninggalkan wilayah Indonesia selama-lamanya.

BACA JUGA:Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Resign? Gini Caranya

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan peserta dengan memberikan jaminan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bentuk jaminan berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis, homecare service dengan syarat, santunan meninggal, santunan cacat tetap, beasiswa anak, santunan sementara tidak mampu bekerja hingga sembuh.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan ini diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk jaminan yang diberikan berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak.

BACA JUGA:Jenuh dengan Pekerjaan Tapi Tidak Ingin Resign? Ini Cara Mengatasinya

Nominal Iuran Peserta BPU

Peserta BPU tidak seperti pekerja pada umumnya yang menerima upah secara reguler dari pemberi kerja.

Kategori :