MAGELANGEKSPRES - Tips memilih Pinjol atau pinjaman online kerap menjadi solusi aman keuangan bagi mereka yang sedang membutuhkan dana.
Pinjol yang aman begitu diminati oleh sebagian besar masyarakat kerena memiliki kemudahan dalam bertransaksi.
Namun demikian tidak sedikit masyarakat justru terjerumus pada pinjaman online illegal, karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme dan persyaratan pinjaman online yang aman.
Hal ini menjadikan pinjaman online dekat dengan label negatif.
BACA JUGA:149 Daftar Pinjol Legal Diawasi OJK, Cegah Sebelum Mengobati Jika Tak Ingin Diuber-uber DC Pinjol
Agar terhindar dari pinjol illegal yang merugikan masyarakat, terdapat tips yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
1. Teliti Terhadap Pemberi Pinjaman
Langkah pertama dalam memilih pinjaman online yang aman adalah melakukan penelitian tentang pemberi pinjaman.
Pastikan pemberi pinjaman memiliki reputasi yang baik dan telah beroperasi selama beberapa waktu.
Baca ulasan dan pendapat pelanggan sebelumnya untuk mendapatkan gambaran tentang pengalaman mereka.
2. Periksa Izin dan Regulasi
Pastikan pemberi pinjaman memiliki izin yang sah untuk beroperasi di Indonesia.
Ini adalah tanda bahwa mereka mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anda dapat memeriksa izin mereka di situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan pinjaman online yang dipilih terdaftar secara resmi di OJK
Untuk mengetahui apakah pinjaman online yang diajukan terdaftar di OJK, ada beberapa cara yang dapat dilakukan:
- Melalui situs web resmi OJK di www.ojk.go.id
- Melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157
- Melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau nomor telepon 157