MAGELANGEKSPRES -- Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan laju akses pembiayaan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
KUR memiliki beberapa jenis yang dikategorikan sesuai dengan target penerima alokasi. Berikut ini jenis-jenis KUR yang perlu Anda ketahui.
1. KUR Mikro
KUR Mikro adalah jenis kredit usaha rakyat yang diperuntukkan bagi usaha kecil berskala mikro.
Besaran pinjaman maksimal dari KUR Mikro ini dibatasi hanya hingga Rp25 juta.
Kategori ini biasanya diikuti oleh calon debitur yang memiliki usaha kecil yang dinilai cukup produktif dan prospektif dari sudut pandang keuntungan.
Untuk mendapatkan KUR Mikro ini, calon debitur tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan agar pengaplikasian yang diajukan dapat disetujui.
BACA JUGA:Hati-Hati! Pengajuan dan Pencairan Dana KUR BANK BRI 2023 Bisa Ditolak Jika Kamu Melakukan Ini
Beberapa syarat yang dimaksud ialah calon debitur harus benar dan serius dalam menjalankan usahannya paling sedikit pada periode tiga bulan terakhir.
Kemudian para pelaku usaha atau calon debitur setidaknya pernah sekali mengikuti pelatihan kewirausahaan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat dan usaha yang dijalankan.
Syarat lainnya ialah pelaku usaha selaku calon debitur sudah memiliki usaha yang masuk dalam golongan usaha yang produktif.
2. KUR Retail
Bagian atau sasaran dari KUR Retail ini adalah usaha kelas menengah yang sanggup membayar cicilan dan bunga flat atau anuitas.
KUR Retail dan KUR Retail ini memiliki beebrapa perbedaan diantaranya ialah maksimal pinjaman modal sebesar Rp 500 juta.