Dari data yang tersimpan oleh OJK tersebut, persentase korban pinjol termasuk rendah yaitu hanya 2 persen se-Jateng, meskipun jumlah laporannya terdapat sebanyak 67 kasus di tahun ini.
Dirinya berharap agar masyarakat di Wonosobo tidak gegabah dalam melakukan transaksi pinjaman online. Menurutnya, perlu bagi masyarakat untuk mengetahui legalitas jasa keuangan kreditur.
BACA JUGA:6 Kali Tak Hadiri Rapat Paripurna, 8 Anggota DPRD Wonosobo Terancam SP 1
"Lebih hati-hati ke depannya. Konsultasi ke OJK atau ke orang-orang yang paham terkait legalitas jasa keuangan seperti itu biar tidak semakin banyak korban berikutnya," tandasnya. (mg7)