Sekertaris Kecamatan Kaligesing, Agung Supriyanto mengungkapkan bahwa masalah terkait dugaan penyerobotan tanah inventaris desa oleh mantan kades SR telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dugaan itu dibantah oleh SR bersama kuasa hukumnya. Mantan kades SR hanya menggarap tanah tersebut, dan saat ini tanah yang dulunya inventaris desa itu sudah bersertifikat atas nama Parto.
Namun, pihak kecamatan juga menyampaikan akan membantu meneliti asal usul tanah tersebut.
"Iya, sambil diteliti asal usul tanah, agar saling legowo, tidak ada fitnah, ini dari Pemerintah Kecamatan hanya mediasi dengan data-data yang ada," kata Agung usai mediasi. (top)