"Kita berusaha mencari 2 pelaku lainnya. Mereka kini sebagai DPO," katanya.
Disebutkan, tersangka pencurian tersebut dikenakan sanksi hukuman berdasarkan pasal 363 Ayat (1) ke1 dan ke 4 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Diungkapkan, hasil penjualan sapi tersebut telah dibagi untuk 4 orang saat tersangka tengah asik makan siang di suatu warung di daerah Yogyakarta.
Setelah melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit shock breaker motor, seunit truk warna hitam dengan nomor polisi (nopol) AA 9286 EF.
BACA JUGA:Pencuri Anjing di Magelang Dijatuhi Hukuman 18 bulan Penjara
"Hasil penjualan sapi, kita temukan katanya untuk beli shockbreaker. Sementara uang tunai yang kita amankan hanya Rp 100 ribu. Sisanya sudah digunakan untuk belanja oleh tersangka," katanya.
Sampai berita ini dibuat, polisi masih belum mengetahui identitas dan keberadaan tersangka DPO. Pencarian akan terus dilakukan. (mg7)