Kasus Curi Sapi Simental di Wonosobo, Dua Orang Tersangka, Dua DPO

Selasa 17-10-2023,20:00 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wonosobo mengungkap kasus pencurian seekor sapi simental. Dari kejadian tersebut, polisi menemukan 4 tersangka.

Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diringkus, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Korban, Sunardi (56) mengungkapkan, kronologi kejadiannya bermula pada Senin (4/9) larut malam lalu ketika dirinya tengah tidur di rumah anaknya yang jaraknya tak jauh dari kandang sapi miliknya.

BACA JUGA:Kenal di Medsos, Seorang Santri di Wonosobo Cabuli Anak 13 Tahun

Namun pada hari berikutnya, korban mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa ternaknya telah raib, diduga sapi kabur dari kandang.

Seketika korban langsung menuju ke kandang untuk memastikan, tak disangka ternyata seekor sapi simental miliknya hilang dengan kondisi kandang yang berantakan.

Sadar ternaknya hilang, Sunardi bersama warga pun mencari sapi tersebut ke berbagai titik di Dusun Jurutengah Erorejo Kecamatan Wadaslintang.

Akan tetapi usahanya justru tak mendapatkan hasil hingga pihaknya melaporkannya ke polisi setempat.

Kasatreskrim Polres, AKP Kuseni mengungkapkan, saat melakukan penelusuran kasusnya, polisi menemukan jejak transaksi penjualan ternak ke salah seorang belantik sapi di Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

BACA JUGA:Pencuri Tembakau di Temanggung Nyaris Diamuk Massa

"Setelah sapi sampai di Klaten, pembelinya langsung menjual ternaknya ke pasar hewan di sana. Kita selidiki, pembeli sapi tangan kedua ini tidak terlibat pencurian, dia hanya sudah janjian kalau akan beli sapi dari Wonosobo," jelas AKP Kuseni saat jumpa pers, Selasa (17/10).

Selanjutnya, pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan sampai pada akhirnya dua orang pelaku berhasil diringkus dan terancam hukuman kurungan selama 7 tahun penjara.

2 orang tersangka yang kini diamankan di Polres diketahui bernama Sutarno (44) warga Kabupaten Kebumen dan Kustanto (36) warga asal Wadaslintang Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim mengaku, sampai pada detik ini, dua orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara pencurian masih terus diburu oleh polisi.

BACA JUGA:Setelah 7 Kali Lakukan Pencurian, Kini NA Berhasil Diamankan Polres Magelang Kota

Kategori :