BACA JUGA:Lapas Magelang Deklarasikan Zero Peredaran HP, Pungli, dan Narkoba
Kronologinya, DP diduga menyewa mobil milik pelapor dan melakukan over kredit kendaraan. Namun hal itu tidak diketahui pelapor.
Pelapor yang merasa dirugikan karena ulah pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Cimahi.
DP ditangkap dan telah menjalani vonis sidang. Namun, belum juga menghirup udara bebas, status DP sudah menjadi terlapor, sehingga diamankan petugas Polres Cimahi. (*)