Divonis 5 Bulan Penjara oleh PN Magelang, Tiga Aktivis Untidar Bebas 11 Hari Lagi
Ketiga terdakwa kasus penghasutan yang juga aktivis dan alumni Untidar telah menjalani masa penahanan 4 bulan lebih, divonis 5 bulan oleh majelis hakim PN Magelang, Senin, 4 Mei 2026.-ZIIDA TAUFIQII-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada tiga aktivis mahasiswa dan pemuda atas kasus penghasutan, Senin (4/5/2026).
Mengingat masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa sejak pertengahan Desember 2025, ketiganya diperkirakan akan menghirup udara bebas dalam 11 hari ke depan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah mahasiswa Universitas Tidar (Untidar), Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), serta aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).
BACA JUGA:Sidang Kasus Aktivis Untidar Magelang Periksa 10 Saksi
Ketua Majelis Hakim, Cahya Imawati menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghasut masyarakat di muka umum dan menggunakan kekerasan pada saat demonstrasi Agustus 2025 silam.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa tetap ditahan," kata Cahya Imawati saat membacakan putusan di ruang sidang.
Berdasarkan putusan pengurangan masa tahanan tersebut, sisa kurungan yang harus dijalani ketiga aktivis ini tinggal menghitung hari.
Jika dihitung sejak awal masa penahanan pada 15 Desember 2025, masa hukuman lima bulan mereka akan genap dan berakhir pada 15 Mei 2026 mendatang.
Meski vonis terbilang ringan dan masa tahanan segera usai, penasihat hukum terdakwa dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar), Kharisma Wardhatul K tetap menyampaikan kekecewaan mendalam.
Ia menilai putusan majelis hakim mengabaikan jalannya persidangan dan memaksakan putusan bersalah.
"Kata-kata yang disebut mempertimbangkan faktanya hanya menyalin dari dakwaan dan tuntutan. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan maupun pembelaan dari terdakwa dan advokat," jelas Kharisma.
BACA JUGA:Polisi Tolak Restorative Justice, Sidang yang Menyeret Tiga Aktivis Mahasiswa Magelang Lanjut Terus
Pihaknya mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum hendak banding atau tidak setelah berdiskusi dengan para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres