Sat Reskrim Polresta Magelang Ringkus Jaringan Curanmor Antar-Kabupaten

Minggu 12-11-2023,18:21 WIB
Reporter : Heni agusningtiyas
Editor : Nur Imron Rosadi

BACA JUGA:BPJamsostek Magelang Gandeng Pertuni, Jangkau Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

“Para Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba.

Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan termasuk kendaraan roda dua di suatu tempat.

“Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang terawasi, aman, serta kendaraan dipasang pengaman tambahan, seperti kunci roda maupun alarm motor. (hen)

Kategori :