Menata Ulang Kesejahteraan Guru Honorer untuk Pendidikan Bermutu

Menata Ulang Kesejahteraan Guru Honorer untuk Pendidikan Bermutu

Muhammad Fikri Al Hakim, Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Magelang dan aktivis IMM Jawa Tengah.-DOK PRIBADI-MAGELANG EKSPRES

Oleh: Muhammad Fikri Al Hakim

MAGELANGEKSPRES.ID - Guru adalah pilar utama pendidikan nasional. Konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak warga negara atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Amanat itu kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak dan perlindungan sosial.

Namun dalam praktiknya, kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Secara regulatif, penataan status kepegawaian dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membagi ASN menjadi PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Seragam Training dan Pendidikan di Tengah Jurang Sosial

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan transisi tenaga non-ASN, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengelolaan guru non-ASN.

Secara administratif, istilah “guru honorer” memang diarahkan untuk dihapus. Namun secara faktual, realitas kesejahteraan belum sepenuhnya berubah.

Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) pada Mei 2024 menunjukkan 74% guru honorer masih digaji di bawah UMK, bahkan 20,5% menerima sekitar Rp500 ribu per bulan.

BACA JUGA:Digaji Rp400 Ribu per Bulan, Guru Madrasah Swasta di Kabupaten Magelang Sambat di Depan Menag

Dengan rata-rata tanggungan tiga anggota keluarga, 89% guru merasa penghasilannya belum mencukupi kebutuhan hidup. Banyak yang mencari pekerjaan tambahan, mengajar bimbel, berdagang, bertani, hingga menjadi pengemudi ojek daring.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan mencatat guru sebagai kelompok terbesar korban pinjaman online ilegal, mencapai 42%. Fakta ini menunjukkan tekanan ekonomi yang nyata.

Di Jawa Tengah, termasuk wilayah Magelang dan kawasan perbukitan seperti Menoreh, Wonosobo, dan Banjarnegara, guru honorer selama ini menjadi penopang keberlangsungan sekolah.

BACA JUGA:Datang ke Kota Magelang Komeng Puji Produk UMKM 25 Tahun Masih Eksis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: