"Sesuai regulasi memang ditancapkan atau dipaku dengan pohon peneduh tidak diperbolehkan. Mestinya berdiri sendiri (ada tiang sendiri)," jelas Maludin.
Maludin Taufiq Ketua Bawaslu Kota Magelang--
BACA JUGA: Sudah Disurati Bawaslu Wonosobo, Sebagian Parpol Tak Menggubris Pencopotan APS
Berdasarkan Peraturan KPU RI No 15 Tahun 2023 tentang kampanye, pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) dilarang berada di tempat-tempat umum.
Adapun pada pasal 70 dan 71 merinci bahwa taman dan pepohonan juga merupakan tempat terlarang. (*)