Sementara itu di Kabupaten Magelang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) total mengamankan total 800-an eksemplar Tabloid Indonesia Maju.
Ratusan tabloid tanpa tanda redaksi tersebut diamankan dari beberapa kecamatan, seperti Kaliangkrik, Bandongan, dan Secang.
"Bahan kampanye tersebut dibagikan oleh relawan kepada pedagang dan masyarakat umum. Saat ini, kami simpan di Kantor Panwascam,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Habib Shaleh.
BACA JUGA:Kabupaten Magelang Masih Kekurangan 15.257 Kotak Suara
Habib menjelaskan bahwa tim relawan dapat mengambil dan menyebarkan tabloid itu lagi asalkan melampirkan STTP ke Polresta Magelang.
Hal tersebut lantaran tabloid Indonesia Maju bukanlah produk jurnalistik, sehingga termasuk dalam kategori bahan kampanye yang pembagiannya harus mengikuti aturan kampanye. (*)