Baliho Caleg di Temanggung Dirusak Oleh Orang Tak Dikenal

Rabu 06-12-2023,18:29 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Lukman Hakim

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), milik salah satu calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (pemilu) 2024 diketahui rusak, dari rekaman kamera pengintai (CCTV) rusaknya sejumlah APK tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dari rekaman CCTV  dari salah satu rumah milik warga setempat, menunjukan bahwa APK milik salah satu caleg yang berada di jalan Kartini Temanggung dirusak dengan sengaja oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Perusakan yang dilakukan oleh seorang diri ini dilakukan pada siang bolong, hanya saja jika dilihat dari kondisi jalan raya dan halaman rumah pemilik CCTV, perusakan APK dilakukan usai hujan menguyur daerah tersebut.

BACA JUGA:Sampah Menggunung Tuai Keprihatinan Pelajar, Siswa SMK Mipha Gelar Ragam Aksi di TPA Sanggrahan Temanggung

Pelaku dengan santainya merusak APK tersebut, kemudian APK berupa Baliho di bawa oleh pelaku, belum diketahui secara pasti pelaku dan motif dibalik perusakan APK di wilayah kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung ini.

Bawaslu sendiri mengakui telah menerima laporan dari masyarakat akan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dengan melakukan perusakan APK di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Temanggung.

"Laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa perusakan APK  dilayangkan oleh kuasa hukum dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS),"kata Ketua Bawaslu Roni Nefriyadi Rabu kemarin.

Ia menyebutkan, sejumlah APK berupa baliho yang dirusak tersebut salah satunya berada di jalan Kartini Temanggung, tepatnya di jalan masuk Kelurahan Margorejo, selain di daerah ini juga ada baliho lainnya di jalan gerilya yang juga ditemukan rusak.

BACA JUGA:Karang Taruna di Temanggung Terima Hibah Ratusan Juta

"Baliho tersebut calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung atas nama Arif Noorhadi PKS Dapil I, Pris Qomar Najam Wibowo (provinsi) dapil 6.Kemudian ada Tri Suharjanto caleg DPR RI dapil 9 serta capres dan cawapres Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar,"jelasnya.

Dijelaskan, kejadian pada hari Rabu 29 November 2023 antara Dhuhur sampai Asar waktunya. Menurut keterangan dari pelapor ini bahwa saksi melihat seseorang tengah melepas APK yang dimaksud kemudian membawanya pergi.

"Orang tersebut menggunakan penutup muka dan helm sehingga wajahnya tidak diketahui. Ciri-ciri orangnya langsing dan tinggi menggunakan sepeda motor dengan keranjang di bagian belakang motornya," katanya.

Menurut dia Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 2 ini bahwa Bawaslu setelah menerima laporan kemudian diberikan waktu dua hari untuk melaksanakan kajian awal.

"Kajian awal ini nanti Bawaslu memeriksa apakah laporan ini sudah memenuhi syarat formil materiil belum dan juga yang kedua adalah terkait jenis dugaan pelanggarannya apa," katanya.

BACA JUGA:Seorang Asal Temanggung Renggut Keperawanan Pacar Diancam 15 Tahun Penjara

Kategori :