Dan dalam kitab 'Aun Al-Ma'bud, bahwa di hadits Jabir, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam berisyarat dengan tangan, di hadits Ibnu Umar dan hadits Shuhaib Nabi berisyarat dengan jari tangannya dan di hadits Ibnu Mas'ud Nabi berisyarat (فأومأ برأسه) memberi isyarat dengan kepala Beliau.
Dan ini menunjukkan bahwa semuanya boleh dilakukan karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sudah mencontohkannya. (*)