TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Hingga saat ini sampah memang masih menjadi permasalahan yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Temanggung, apalagi kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Sanggrahan Kecamatan Kranggan yang sudah melebihi kapasitas.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Temanggung Hendra Sumaryana menegaskan kondisi TPA Sanggrahan sudah over load dan akan diupayakan untuk perluasan di zona lima dan zona enam dengan luas sekitar 2,6 hektare.
"Kapasitasnya sudah melebihi batas, setiap hari sampah dari berbagai daerah di Temanggung masuk ke TPA," terangnya Kamis kemarin.
BACA JUGA:TPA Sanggrahan Temanggung Mulai Overload
Ia menjelaskan,Pembangunan di zona lima dan enam nanti konsepnya bukan TPA, melainkan tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuse, recycle (TPST3R). Jadi yang dibangun adalah pengolahannya.
"Sesuai dengan rencana yang ada dana untuk pembangunan TPST3R sekitar Rp44 miliar diusulkan untuk mendapatkan alokasi dari APBN,"harapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto menuturkan Komisi B DPRD Kabupaten Temanggung sudah melakukan asesmen di area TPA Sanggrahan dan memang secara infrastruktur kondisinya tidak mendukung.
Menurutnya, program Temanggung Bebas sampah luar biasa, namun juga harus didukung kemampuan infrastrukturnya.
Oleh karena itu DPRD Kabupaten Temanggung mendorong pemerintah daerah mengajukan dana alokasi khusus (DAK) sekitar Rp 44 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur tersebut ke kementerian terkait karena APBD kabupaten tidak mampu.
Perlu kesadaran masyarakat untuk melakukan pilah sampah.
Hal ini memang harus dilatih, harus gencar dilakukan sosialisasi guna menggugah masyarakat melaksanakan pilah sampah sejak dari rumah tangga.
diakuinya, masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan karena mereka belum menyadari akan arti penting membuang sampah di tempat yang benar. Padahal, disadari atau tidak, membuang sampah sembarangan, terutama plastik yang susah terurai, dapat menyebabkan banjir bahkan merusak alam.
Mengingat pentingnya pengelolaan sampah dari hulu, sejak tahun 2019 Kabupaten Temanggung mencanangkan gerakan bebas sampah. Guna mendukung program tersebut Pemkab Temanggung membentuk Dewan Persampahan.
Dewan Persampahan terdiri atas akademisi, tokoh agama, aktivis pemuda, pengusaha, serta pendidik yang bertugas untuk mengevaluasi, memonitor, memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah, DPRD, organisasi kemasyarakatan, instansi pendidikan, serta perusahaan-perusahaan, bahkan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Temanggung.