MAGELANGEKSPRES -- Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengimbau masyarakat senantiasa menjaga Keamanan dan Ketertiban menyambut tahun baru 2024.
Salah satu yang bisa diwujudkan adalah masyarakat tidak menyalakan kembang api atau petasan, tidak melalukan konvoi, hingga pelanggaran hukum lainnya.
Kepolisian, katanya, akan bertindak tegas bila ada oknum yang berani melanggar ketertiban umum tersebut.
Imbauan ini diberikan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama perayaan malam tahun baru di Kota Magelang.
BACA JUGA:Info Penutupan Jalan Saat Malam Tahun Baru di Kota Magelang, Cek Di Sini!
Dalam kesempatan ini, Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina melarang tegas adanya petasan dan kembang api tanpa izin.
“Karena menyalakan kembang api tanpa izin atau pengawasan, dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan orang lain,” katanya.
Selain itu, dirinya juga melarang keras mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba.
Mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba dianggap dapat menimbulkan kerusuhan karena sulit untuk mengendalikan diri.
"Pengunaan narkoba juga sudah jelas dan tegas dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Herlina juga menegaskan agar masyarakat tidak membawa senjata tajam atau senjata api.
Kemudian melakukan konvoi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, dengan menggunakan knalpot yang mengeluarkan suara bising dan melakukan balap liar.
“Pasti akan mengganggu masyarakat lain saat perayaan malam tahun baru jika menggunakan kenalpot yang berisik,” katanya.