Apakah Sutikno Tetap Dipenjara? Seorang Ayah yang Niatnya Cuma Melumpuhkan Anaknya, Tapi Justru Kebablasan

Jumat 05-01-2024,17:26 WIB
Reporter : Burhan Sugiono
Editor : Arief Setyoko

Seorang pria lanjut usia tersebut mengakui bahwa, sejak korban masih bersekolah di SMP, sering kali mabuk-mabukan dan membuat keributan.

Dirinya bersama dengan istri dan anak keduanya, sering kali menjadi korban kekerasan.

Bahkan mereka terpaksa mengungsi ke rumah kerabat karena tidak tahan dengan perlakuan yang mereka terima.

“Sering sekali korban membuat keributan yang menyebabkan kami harus mengungsi. Kemudian, dia mengalami kecelakaan dan saya kembali ke rumah, setelah sembuh, ternyata dia kembali membuat keributan lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:Tobat Pinjol! Segera Lunasi dengan KUR Agar Hidup Tenang Meski Punya Utang

Sutikno merasa bingung mengapa dia terus-terusan dianiaya.

Padahal istrinya atau ibu sang anak selalu tunduk patuh padanya.

Sementara itu, Wakapolres Tabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan bahwa, korban meninggal karena luka di kepala.

Pelaku sebelumnya telah menganiaya korban dengan menggunakan batu hebel.

“Pelaku ini melakukan pemukulan menggunakan kayu. Setelah melakukan pemukulan dengan kayu, korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan batu hebel dan menginjak perutnya serta memukulkan kepalanya ke lantai,” ucap Wiwit kepada para wartawan.

Dia menegaskan, tidak mungkin dilakukan upaya restorative justice karena korban telah meninggal dan pelaku telah melakukan kekerasan saat korban tidak berdaya.

Namun, menurutnya, tersangka masih dapat mengambil langkah lain saat berada di pengadilan.

BACA JUGA:VIRAL! Kronologi Petugas Dishub Jakarta Jadi Spiderman di Jalanan

“Tetap (Sutikno) jadi tersangka karena telah melakukan pembunuhan. Meskipun pisau yang dibawa oleh korban sudah terjatuh, pelaku tetap melakukan kekerasan dengan menggunakan batu hebel dan tangan untuk memukul,” tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP mengenai pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (*)

Kategori :