"Kita akan terus pantau," tegasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Pasalnya knalpot tak standar dinilai dapat memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Baginya, penggunaan knalpot brong di jalan raya merupakan tindakan ilegal. Kecuali, jika knalpot tersebut digunakan dalam suatu event seperti ajang motor sport dan kegiatan pameran modifikasi, di mana acaranya sudah memiliki izin resmi.
BACA JUGA:Polres Wonosobo: Tindak Pengguna Knalpot Brong
Iptu Edy Nugroho mengatakan, prosedur pengambilan motor yang kini diamankan di Mapolres Wonosobo tidaklah rumit. Pihak yang bersangkutan hanya perlu datang ke Polres dengan membawa knalpot berstandar.
"Cukup datang dan bawa knalpot standar untuk diganti. Kemudian menyatakan diri untuk tidak mengulangi pelanggarannya. Simpel dan tidak rumit," tandasnya. (mg7)