Lebih lanjut disampaikan bahwa sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah aset-aset BMD Kabupaten Purworejo, serta pemerintah daerah dapat melakukan penggunaan yang lebih tepat dan efektif.
"Hakikatnya untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan," tandasnya. (top)