Selain itu, Ketua Bawaslu Magelang mengungkapkan bahwa, sebelum dimulainya masa kampanye, pihaknya telah mencatat adanya sebanyak 1.447 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
“Selama masa kampanye ini, pihak kami telah berhasil menertibkan sebanyak 1.099 APK yang tersebar di 21 kecamatan,” kata Habib Saleh.
Menurutnya, di setiap kecamatan, timnya telah menetapkan jadwal untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan.
Baik panitia pengawas kecamatan maupun desa bebas melakukan penyisiran di wilayah masing-masing. Ini termasuk mencatat dan mendokumentasikan kegiatan yang melanggar peraturan tersebut.
BACA JUGA:Pemakai Sabu Diamankan Polisi Saat Transaksi Narkoba di Purworejo, Barang Bukti Diselipkan di Baliho
Di samping itu, Habib Saleh mengungkapkan, banyak APK yang melanggar ditemukan di Kecamatan Muntilan, Bandongan, dan Kaliangkrik.
Pelanggaran APK tersebut terdeteksi di pohon, lingkungan pendidikan, dan kantor pemerintah.
Bahkan, di setiap kecamatan tersebut, jumlah pelanggarannya terus meningkat.
Dirinya mencatat bahwa terdapat banyak partai politik (parpol) dan peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
“Untuk jumlah persisnya saya kurang ingat. Namun, partai politik yang bertanggung jawab atas STTP dan SPK itu jumlahnya sangat berbeda,” tutupnya. (*)