WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo melakukan penyisiran di kawasan kota pada Rabu (17/1) pagi. Dari operasinya, terdapat puluhan APK ditemui melanggar dan berujung pemberedelan.
Kepala Satpol PP, Sumekto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan di dua titik, yaitu di Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Banyumas, kecamatan kota. Tak butuh waktu lama, sekitar 35 APK berhasil disikat oleh petugas.
BACA JUGA:Tangkapan Ikan di Waduk Wadaslintang Rendah, Mantan MKP Susi Pudjiastuti Beri Respons
"Hari ini (Rabu, 17 Januari 2024), kita sisir di dua tempat dan berhasil kita amankan," kata Sumekto.
Sumekto mengungkapkan, sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang disita adalah reklame yang sudah habis masa izinnya dan belum diperpanjang, kemudian melepas reklame yang diketahui belum membayar pajak serta pemasangannya tak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita melaksanakan penertiban reklame dengan melepas reklame yang belum membayar pajak dan tidak sesuai dengan pemasangan. Kita mendapati 35 Reklame yang tidak sesuai, izin habis," terangnya.
Selama penyisiran tersebut, dia beserta anggota juga cukup banyak menjumpai APK yang terpasang di pohon-pohon. Satpol PP mengamankan alat tersebut, berdasarkan peraturan daerah yang mengatur terkait penempelan APK.
BACA JUGA:Dua Pekan Masa Kampanye, Bawaslu Wonosobo Wanti-wanti Oknum Perusak APK
"Kan kita sudah ada aturannya, termasuk tidak boleh pasang dan dipaku di pohon. Alhamdulillah selama kegiatan pengamanan berjalan aman dan lancar," ucapnya.
Sumekto membeberkan, operasi penertiban APK dan reklame iklan akan digelar selama beberapa hari kemudian secara berturut-turut. Bertahap, anggota Satpol PP akan diterjunkan ke setiap kecamatan di Kabupaten Wonosobo. (mg7)