Spesialis Beraksi di Keramaian, Dua Komplotan Copet Dibekuk Polisi Temanggung

Kamis 18-01-2024,16:27 WIB
Reporter : Setyo Wuwuh
Editor : Lukman Hakim

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -  Dua komplotan pencopet asal Ibu kota Jakarta berhasil dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, selain mengamankan 15 hand  phone juga diamankan dua mobil dan 11 tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, dua komplotan ini memang spesialis pencopet hand phone, mereka beraksi secara berkelompok saat ada kegiatan keramaian seperti, konser musik, pengajian maupun keramaian lainnya.

BACA JUGA:Partai Buruh Temanggung Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

Kapolres menjelaskan, tersangka ini memang sengaja datang ke Temanggung dan wilayah Jawa Tengah lainnya untuk melancarkan aksi pencopetan, sasaran mereka adalah pengunjung yang membawa hand phone saat kegiatan berlangsung.

Kapolres menyebutkan, ke sebelas tersangka tersebut dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama  RP (40) warga kampung Pertanian Utara No. 17 Rt 012 Rw 001 Kelurahan Klender Kecamatan Duren SawitJakarta Timur.

CP (42) warga Jl. KH. Dewantoro Rt 004 Rw 003 Kel. Ciputat Kecamatan CiputatKota Tangerang Selatan.

AM (49) warga kampung UjungHarapan Rt 001 Rw 042 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Bekasi, IF (54) warga Villa MutiaraGading 2 Blok Y. 06 No 26 Rt 005 Rw 016 Kelurahan Karangsatria Keccamatan Tabun Utara Kabupaten Bekasi. RE (44) warga Dusun Jrebeng Rt 011 Rw 004 Desa Giriwetan Kecamatan Grabag  Magelang,  MB(46) warga kampung Pertanian Utara No. 04 Rt 004 Rw 001 Kel. KlenderKecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

BACA JUGA:KPU Temanggung: Surat Suara Selesai Disortir Lipat

"Tersangka tersebut merupakan kelompk pertama yang dibekuk,"jelas Kapolres.

Sedangkan tersangka kelompok ke dua yakni, JN (47) warga Perum VIP Blok B Rt007/015 Kel. Cikampek barat Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. SAM (42) warga Blok SelasaRt 002/003  kelurahan Panjalin Kidul kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Majalengka.

sedangkan tersangka YN (38) Warga Dusun Sodong Rt.01/01Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang Jawa Barat; KI (42), Warga kampung Jarakosta, Rt: 006, Rw: 004 DesaSukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi; dan NR, Warga N (39) warga Banggalan Rt 001/003 Desa/Kecamatan Dukun Magelang.

"Mereka memang mengincar memanfaatkan keramaian saat beraksi,"terang Kapolres.

BACA JUGA: Harga Cabai di Temanggung Turun Drastis

Kapolres mengungkapkan, terbongkarnya kelompok pencopet spesialis keramaian ini, berkat kecurigaan petugas saat melakukan pengamanan disetiap keramaian di Temanggung.

Petugas mencurigai dua mobil yang selalu ada di setiap keramaian yang digelar di Temanggung.

Kategori :