Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

Senin 05-02-2024,14:30 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko
Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

BACA JUGA:Tiga Rektor Universitas Top Jateng Sampaikan Pesan Pentingnya Pemilu Damai dan Saling Hargai Pilihan Politik

Hal ini dikarenakan untuk menjadi pemilih, seseorang harus berusia minimal 17 tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kependudukan.

Jika tidak ada bukti administrasi yang valid, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat melayani pemilih tersebut.

Itulah aturannya sehingga jika ingin memilih Anda wajib datang ke TPS sebelum pukul 13.00. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :