
Hal ini dikarenakan untuk menjadi pemilih, seseorang harus berusia minimal 17 tahun yang dapat dibuktikan dengan dokumen kependudukan.
Jika tidak ada bukti administrasi yang valid, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat melayani pemilih tersebut.
Itulah aturannya sehingga jika ingin memilih Anda wajib datang ke TPS sebelum pukul 13.00. Semoga bermanfaat. (*)