MAGELANGEKSPRES -- Ketahui pada pemilu 2024, 14 Februari 2024 mendatang surat suara terdiri dari lima jenis. Simak metode mencoblos yang benar agar surat suara sah.
Pada Pemilu 2024, pemilih akan memilih calon presiden/calon wakil presiden dan wakil mereka untuk duduk di legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda.
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres, surat surat berwarna kuning untuk memilih DPR RI, surat suara berwarna merah untuk memilih DPD, surat suara berwarna biru untuk memilih DPRD provinsi, dan surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Cara Pemilih Pindahan Mencoblos di TPS Pemilu 2024 Supaya Surat Suara Sah
Di setiap surat suara untuk DPR dan DPRD, terdapat puluhan nama calon yang disodorkan untuk dipilih.
Nama-nama calon tersebut tampil tanpa foto, hanya disertai dengan nama partai politik yang mengusung mereka.
Berbeda dengan surat suara capres-cawapres dan DPD yang menampilkan foto calon, selain nama dan nomor urut.
BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya
Oleh karena itu, sebelum memilih, pemilih perlu mengenal calon-calon yang akan dipilih
Informasi mengenai nama-nama calon dapat dilihat melalui infopemilu.kpu.go.id.
Sebelum memilih, penting untuk memeriksa kembali kondisi surat suara yang diterima.
Pastikan surat suara tersebut dalam keadaan baik. Jika ada kerusakan, segera laporkan kepada panitia dan minta mereka untuk menggantinya.
BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah
Terkait dengan cara memilih, aturannya telah dijelaskan dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.