Simak Tips Metode Mencoblos yang Benar Agar Suara Sah Terdiri dari 5 Surat Suara, Apa Saja?

Senin 05-02-2024,15:30 WIB
Reporter : Arief Setyoko
Editor : Arief Setyoko

Pada surat suara untuk calon presiden dan wakil presiden, pemilih hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu dari calon presiden atau wakil presiden, serta tanda gambar partai politik atau kombinasi partai politik yang terdapat dalam surat suara.

Sedangkan untuk surat suara anggota DPD, pemilih juga hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto calon anggota DPD.

Ketika pemilih mencoblos surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mereka hanya boleh mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

BACA JUGA:Mengapa Sistem Contreng Pada Pemilu di Indonesia Tidak Diberlakukan Lagi? Ternyata karena Ini Alasannya

Namun, perlu diketahui bahwa arah coblosan juga menentukan tujuan suara tersebut. Jika pemilih mencoblos di nomor atau nama caleg, suara akan dihitung untuk caleg yang bersangkutan. Jika pemilih mencoblos di gambar parpol, suara akan dihitung untuk partai tersebut.

Setelah mencoblos, surat suara harus dilipat sesuai petunjuk. Kemudian, surat suara tersebut harus dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia sesuai dengan pilihan pemilihannya.

Setelah pemilih selesai mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, mereka diwajibkan untuk mencelupkan jarinya ke dalam tinta hingga mencapai bagian kuku sebagai tanda bahwa mereka telah menggunakan hak politiknya.

BACA JUGA:Tiga Rektor Universitas Top Jateng Sampaikan Pesan Pentingnya Pemilu Damai dan Saling Hargai Pilihan Politik

Setelah itu, pemilih dapat berpartisipasi dalam memantau proses penghitungan suara yang dimulai pada pukul 13.00.

Setelah proses penghitungan suara selesai, pemilih juga diperbolehkan untuk mengambil foto hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C6.

Keterlibatan masyarakat dalam memantau proses perhitungan suara sangat penting mengingat banyaknya kasus pelanggaran pemilu kali ini. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada kejanggalan yang terlihat.

BACA JUGA:Pengamat Respons Positif, Prabowo Siapkan Posisi Strategis Maruarar Sirait di TKN

Pada setiap pemilu, selalu ada orang-orang yang melakukan kecurangan demi meraih kekuasaan.

Salah satu bentuk kecurangan yang sering terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara adalah memanipulasi hasil penghitungan suara atau menyebarkan berita bohong dengan tujuan membuat pemilih menjadi takut dan mengubah pilihannya.

Apabila terdapat pelanggaran atau kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pengawas pemilu yang berjaga di setiap TPS, mengunjungi kantor Bawaslu, mengirim melalui WhatsApp Bawaslu, atau menggunakan aplikasi resmi Bawaslu di https://sigaplapor.bawaslu.go.id/.

BACA JUGA:Kehilangan APK, Timses Caleg PPP Laporkan Oknum ke Bawaslu Wonosobo

Kategori :