2. Calon Paskibraka membuat akun dan menggungah dokumen 1 kali di tingkat kabupatn/kota. Dokumen yang diunggah antara lain :
- Kartu Keluarga
- Surat izin sekolah (sesuai dengan format surat edaran)
- Surat persetujuan orang tua/wali (sesuai dengan format surat edaran)
- Surat kesediaan memenuhi [eraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibra 2024 (sesuai dengan format surat edaran)
- Salinan halaman rapor dengan minimal nilai akademik baik
- Surat keterangan sehat yang ditanda tangani petugas kesehatan setempat
3. Calon Paskibraka akan melewati 6 tahap seleksi (tes) Paskibraka 2024
BACA JUGA:Terungkap! Sosok Mayat di Secang Ternyata Siswa SMP Korban Tawuran
- Seleksi administrasi
- Seleksi pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Seleksi Intelegensi umum
- Seleksi kesehatan (pemeriksaan kesehatan dan tes parade)
- Seleksi peraturan baris berbaris (PBB) dan kesamaptaan
- Seleksi kepribadian yang terdiri dari wawancara, penelusuran minat dan bakat, serta rekam jejak di media sosial
Syarat Paskibraka 2024 Terbaru :
1. Warga Negara Indonesia
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar SMA kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
3. Memiliki surat izin tertulis dari sekolah, yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah
4. Membuat persetujuan tertulis dari orang tua atau wali siswa
BACA JUGA:Gusdurian Temanggung Serukan Pemilu Damai
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka 2024
6. Nilai akademik yang diperoleh siswa minimal berkategori baik
7. Sehat jasmani dan rohani yang berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di daerah masing-masing
8. Siswa laki-laki, memiliki tinggi badan minimal 170 cm dengan berat badan 55-65 kilogram dan tinggi badan maksimal 180 cm dengan berat badan maksimal 65-75 kilogram. Dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari faskes setempat.
BACA JUGA:Operasi Katarak, Bisa Gunakan BPJS Kesehatan
Untuk siswa perempuan, memiliki tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan 50-60 kilogram dan tinggi badan maksimal 175 cm dengan berat badan maksimal 60-70 kilogram. Dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari faskes setempat.
9. Memiliki bentuk kaki O been dengan ekstremitas maksimal 5 cm, bentuk kaki X been dengan ekstremitas maksimal 5 c, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar