
Ia menambahkan, kasus ini secara bertahap akan terus ditelusuri.
Jika kemudian dari dugaan kasus ini ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kades, maka para kades yang hadir dalam kegiatan kegiatan tersebut adalah sanksi pidana satu tahun penjara dandenda 12 juta, bahkan juga sanksi pemecatan.
BACA JUGA:Kepergok Siswanya Sendiri Berbuat Asusila, 2 Oknum Guru di Gunungkidul Dipecat
"Sanksi itu karena sesuai pasal 280 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 7tahun 2017 tentang pemilu, mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya dalam pelaksanaan Pemilu,"terangnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di Gakkumdu, kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap kedua Kades tersebut.
"Masih dalam pembahasan Gakkumdu, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Gakkumdu," tutupnya. (set)