Polresta Magelang Amankan Lima Pencuri Besi Gorong-Gorong, Satu Tersangka DPO

Senin 12-02-2024,15:36 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Nur Imron Rosadi

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hen)

Kategori :