Karena tetap kekeuh untuk menyaksikan proses perhitungan ulang, akhirnya KPU pun memberikan opsi untuk membuka hasil rekap.
Namun terbatas dan hanya beberapa kotak suara di Desa Siwuran saja yang boleh dibuka, kemudian ditinjau kembali.
BACA JUGA:Hanyut di Sungai Wonosobo, Korban Ditemukan Meninggal di Banjarnegara
Kata Robingul, KPU tak bisa memenuhi permintaan warga yang menginginkan agar seluruh kotak suara yang tersebar di 16 TPS di Desa Siwuran dapat dibuka. Paling tidak, komisioner bisa mengiyakan permohonan massa meski tak dapat diiyakan sepenuhnya.
"Ini merupakan jalan tengah yang kita ambil setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak," terangnya.
Menurutnya, proses perhitungan surat suara dengan membuka kotak surat itu sebenarnya ada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun karena massa terus mendesak KPU akhirnya opsi pembukaan kotak musti dilakukan. (mg7)