TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -- Kronologi penangkapan AM (33), warga Desa Mudal, Kabupaten Temanggung, yang kedapatan menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis Pertalite dan dijual secara illegal.
Aksi AM berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Temanggung pada Jumat, 12 Januari 2024.
Kronologi penangkapan AM kemudian diterangkan oleh Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo dalam gelar perkara Selasa, 27 Februari 2024.
BACA JUGA:Polisi Temanggung Bongkar Modus Penimbunan BBM
Kronologi bermula ketika polisi mencurigai satu unit mobil Suzuki Carry yang bolak balik mengisi Pertalite di SPBU, mobil itu kemudian dibuntuti polisi sampai berhenti di satu lokasi.
"Polisi membuntuti mobil (Suzuki Carry) yang dicurigai merupakan pelaku penimbunan BBM. Setelah diikuti, ternyata berhenti di pekarangan kosong lokasinya di Desa Tegaltemu, Temanggung," ungkap Budi.
Saat dipantau dari kejauhan, pelaku kedapatan melakukan aktivitas yang semakin memperkuat kecurigaan polisi.
"Terduga pelaku penimbun BBM nampak memindahkan BBM jenis Pertalite yang semula dibelinya di SPBU ke dalam jerigen," lanjut Kasatreskrim.
BACA JUGA:Oknum Kades Temanggung Bakal Dipanggil Bawaslu, Diduga Terlibat di Rakor Pemenangan Capres
Budi menjelaskan, AM atau pelaku tidak hanya mengisi di satu lokasi, melainkan di 6 SPBU Temanggung.
AM rata-rata bisa mendapat hingga 35 liter Pertalite dari setiap lokasi SPBU. Sehingga AM bisa mengumpulkan total 210 liter setiap harinya.
"Dalam sehari mendatangi 6 SPBU di Temanggung, rata-rata pelaku bisa mendapatkan 35 liter," jelas Budi.
Dan untuk memperlancar aksinya, AM mencoba mengecoh petugas SPBU dengan mengganti nomor polisi kendaraan setiap beraksi.
"Untuk mengecoh petugas SPBU, nomor polisi mobil selalu diganti, total ada enam nomor polisi yang digunakan tersangka dalam kasus ini," jelas Budi.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Ahli Waris Petugas Pemilu yang Meninggal Mencapai Rp2,57 Miliar