Tidak Semua Tahu ! Inilah Hal berhubungan dengan Puasa Ramadhan yang Perlu Dimengerti!

Kamis 29-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Abu Hammam
Editor : Suroso

“… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303)

Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengalami kondisi seperti itu. Beliau pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109)

BACA JUGA:Asal Usul Tradisi Padusan: Tradisi Unik Menjelang Bulan Suci Ramadhan oleh Umat Muslim

Hal ini juga berlaku untuk wanita yang telah suci dari haidh sebelum Shubuh, boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah azan Shubuh.

2. Waktu imsak  masih diperbolehkan makan dan minum untuk sahur

Tradisi di masjid-masjid sekitar kita biasanya menyampaikan saat telah memasuki imsak.

Biasanya waktu imsak itu 10 menit sebelum azan Shubuh maka masih diperbolehkan makan dan minum untuk sahur.

Kita mulai berpuasa ketika terbit fajar Shubuh yaitu ditandai dengan azan Shubuh berkumandang.

Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al Baqarah: 187)

Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154.

Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al-Asqalani)

Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengakhirkan makan sahur.

Kategori :