MAGELANGEKSPRES -- Bagaimana hukum serta ketentuan qadha dan fidyah puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui?
Masalah ini kerap menjadi pertanyaan setiap tahun ketika bulan Ramadan datang.
Kenyataannya, masih banyak ibu hamil dan menyusui yang bingung harus bagaimana ketika terpaksa meninggalkan puasa Ramadan demi kebaikan sang bayi atau janin yang masih di kandungan.
BACA JUGA:Niat Puasa dan Niat Buka Puasa Ramadan dengan Tulisan Arab Latin hingga Artinya!
Menjawab pertanyaan ini, Syarifah Sania Mutahar (putri Habib Umar Mutahar Semarang) memberikan penjelasan singkat bagaimana hukum seta ketentuan qadha dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui dari sudut pandang fiqih.
Tentang Qadha dan Fidyah Puasa Ramadan
Setiap puasa yang "ditinggalkan" karena alasan apapun baik haid, nifas, sakit, berpergian, termasuk hamil dan menyusui hukumnya wajib di qadha (di ganti di hari lain).
Ketentuan ini tetap berlaku meskipun alasan dia tidak puasa adalah karena menyusui, mengandung, jika dia paksa berpuasa anaknya bisa sakit, dan berbagai alasan lainnya.
BACA JUGA:5 Ucapan Selamat Ramadan dari idol Kpop Maupun Eks Idol, dari BTS sampai Irene Red Velvet!
Qadha Hukumnya Wajib dan Tidak Bisa Hanya di Ganti Dengan Fidyah
Untuk ibu hamil dan menyusui, bila alasan mereka tidak berpuasa adalah karena bayi-nya akan sakit jika ibunya puasa.
Padahal di sisi lain ibunya sebenarnya mampu berpuasa, maka disini wajib diterapkan dua hal yakni qadha dan fidyah.
Kapan Seseorang Hanya Perlu Membayar Fidyah dan Tidak Perlu Mengqadha Puasanya?
Ternyata ada dua kondisi dimana seseorang hanya perlu membayar dan tidak perlu mengqadha puasa yang ditinggalkan.
Dua kondisi tersebut yaitu: