MUNGKID, MAGELANGEKSPRES – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah dibuka.
KPU Kabupaten Magelang membuka pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei dan akan berakhir pada 8 Mei 2024 melalui website: www.siakba.kpu.go.id.
Sampai hari kedua pendaftaran, Sabtu, 4 Mei 2024 sudah ada 750 pendaftar tersebar di 372 desa/kelurahan.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Magelang, telah menutup pendaftaran Badan AdHoc sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Total ada 517 pendaftar.
BACA JUGA:Daftar Panwascam Existing Kabupaten Magelang Lolos Evaluasi Kinerja Pilkada 2024
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan yang lolos administrasi. Peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) pada hari Selasa, 7 Mei 2024 di Pusat Komputer Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma), yang berada Gedung Fakultas Hukum (lantai 3), Kampus 2 Mertoyudan.
“Insya Allah semua desa/kelurahan terpenuhi kebutuhan minimal pendaftarannya yaitu 2 kali 3 orang atau 6 orang. Kami selalu berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Magelang dan jajaran untuk menyosialisasikan ini kepada masyarakat baik secara online, iklan layanan masyarakat di radio maupun sosialisasi tatap muka (secara langsung),” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
Dia juga menambahkan, untuk memudahkan pelayanan, berkas lamaran selain bisa dikumpulkan melalui Helpdesk di Kantor Magelang; mulai tanggal 16 Mei 2024 (setelah PPK terbentuk) sampai sebelum tes tertulis PPS, berkas lamaran bisa disampaikan di Kantor PPK di masing-masing kecamatan.
BACA JUGA:Kisi-kisi dan Contoh Soal CAT PPK Pilkada 2024 Terbaru Lengkap dengan Kunci Jawaban
Namun baik yang mengumpulkan di Kantor KPU maupun di Kantor PPK harus mengupload terlebih dahulu melalui website: www.siakba.kpu.go.id.
Ditambahkan Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono, sebagai syarat untuk mendaftar PPS, sama seperti dengan pendaftaran PPK. Di antaranya, warga negara Indonesia ditunjukkan dengan KTP, berusia 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Satu lagi, tidak menjadi anggota partai politik, tim sukses maupun tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Untuk surat pernyataannya, dapat diunduh di aplikasi siakba,” imbuhnya. (hen)