Dua Orang Pemeras Petani di Wonosobo Ditangkap, Berikut Motifnya

Senin 13-05-2024,15:47 WIB
Reporter : Mohammad Mukarom
Editor : Malik Salman

BACA JUGA:2 Korban Ledakan Gas di Gunung Prau Alami Luka Bakar 30 Persen

Di hari berikutnya, Ahmad Muhaimin pun menemui tersangka di sebuah rumah makan di Garung, Kabupaten Wonosobo. Ia menyerahkan uang sebanyak Rp 5 juta, dan berjanji akan melunasi sisanya melalui transfer rekening.

"Setelah menyerahkan uang, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Garung. Kemudian dari Polres pun turun untuk menindaklanjuti aksi pemerasan tersebut," katanya.

Atas aksi nekatnya itu, 2 tersangka asal Desa Siwuran Garung tersebut dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Mereka akan terjerat kasus yang pertama kalinya, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (mg7)

Kategori :