MUNGKID, MAGELANGEKSPRES - Seorang pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Peristiwa berawal ketika tersangka SS (39) bersama Korban TAR (23) warga Sleman, Yogyakarta datang ke seorang warga di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo pada Senin (13/5) sekira pukul 19.30 WIB.
"Keduanya datang dengan maksud mengantar tamu ke pemilik rumah," papar Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim Rifeld Constantien Baba, dan Kasi Humas Iptu Lilik Purwaka, dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Rabu (15/5) siang.
BACA JUGA:Proyek Jembatan ‘Indiana Jones’ di Ngembik Magelang Berdampak Jalan Bandongan-Windusari Rusak Parah
Kemudian pukul 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan menginap. Di rumah itu, korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan tersangka di lantai bawah.
Pada pukul 02.30 WIB pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai.
“Pemilik rumah juga melihat tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan korban sembunyi di ruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke Ketua RT setempat, dan saat itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor korban,” lanjut Kapolresta.
“Korban mengalami luka berat berupa 7 tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini Korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Jogjakarta,” imbuh Kombes Pol Mustofa.
BACA JUGA:Konvoi Merayakan Kelulusan, 36 Siswa SMP di Magelang Diamankan
Atas kesigapan Sat Reskrim Polresta Magelang, Tersangka SS berhasil ditangkap pada Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman 12 tahun pidana penjara.
Dalam pengakuannya, tersangka SS melakukan perbuatan melukai korban dipicu rasa emosi tersangka kepada korban. Alasannya, Korban sering mengganggu istri tersangka. (hen)