"Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomer HP baru," kata Edi Sukamto.
Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh bosnya.
Dalam proses transaksi, seseorang akan menghubungi tersangka agar membuka pintu belakang.
Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.
"Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang," katanya.
BACA JUGA:Peringatan Waisak, Candi Borobudur Tetap Buka untuk Wisatawan, Ini Jam Kunjungannya
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (hen)