Kurir Narkoba Asal Magelang dengan Nilai Rp5 Miliar Berhasil Dibekuk

Rabu 22-05-2024,08:51 WIB
Reporter : Heni Agusningtyas
Editor : Arief Setyoko

"Tersangka mendapat perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM, dan diminta menyiapkan nomer HP baru," kata Edi Sukamto.

BACA JUGA:Umat Budha Semayamkan Api Dharma Mrapen di Candi Mendut, Sebagai Simbol Pencerahan dan Penyadaran Hidup

Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta atau lokasi yang ditentukan oleh bosnya.

Dalam proses transaksi, seseorang akan menghubungi tersangka agar membuka pintu belakang.

Kemudian seseorang mendatangi dan menaruh paket sabu di kursi belakang mobil.

"Dalam mengedarkan sabu yang sudah diterima, tersangka ditelepon untuk menurunkan sabu di sepanjang perjalanan menuju Magelang," katanya.

BACA JUGA:Peringatan Waisak, Candi Borobudur Tetap Buka untuk Wisatawan, Ini Jam Kunjungannya

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (hen)

Kategori :