MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Satu tersangka kasus narkoba berasal dari Kota Magelang, ditangkap Polresta Magelang, karena diduga terlibat menjadi kurir narkoba.
Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka OWS (38) menjadi kurir peredaran narkoba jaringan Aceh-Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, Polresta Magelang turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram dengan nilai taksir mencapai Rp5 miliar.
BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan
Tersangka ditangkap di rumah istrinya, Secang, Kabupaten Magelang, pada 10 Mei 2024 lalu.
Kapolda Jateng, Irjend Pol Ahmad Lutfi mengatakan, penangkapan tersangka membutuhkan waktu relatif panjang.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Secang, Kabupaten Magelang.
“Hasil dari penyelidikan Satres Narkoba Polresta Magelang didapat informasi, tersangka adalah target operasi (TO) tahun 2022," kata Irjend Ahmad Lutfi.
BACA JUGA:Pengedar Obat Haram Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Temanggung
Tersangka, kata jenderal bintang dua ini, sering beraktivitas di luar Magelang, atau lebih tepatnya di Jogjakarta.
“Kami terus membuntuti tersangka sekitar 10 hari. Kami baru menangkap dia saat pulang ke rumah istrinya," kata Kasatres Narkoba Polresta Magelang, AKP Edi Sukamto Nyoto.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mulai menjari kurir narkoba sejak tahun 2015 dan sempat berhenti pada 2018. Lalu memulai lagi pada pertengahan 2023.
BACA JUGA:Gelar Trabas Bayangkara Nasional di Wonosobo, Kapolda Jateng: Cooling System Jelang Kampanye Terbuka
"Sepanjang tahun 2024, tersangka sudah 3 kali mengambil sabu-sabu di Jakarta dengan berat total 11 kilogram," kata Edi Sukamto.
Sekali ambil, tersangka diberi upah Rp 10 juta. Tapi tidak diterima utuh karena sebagian untuk membayar utang pada sang bandar yang tinggal di Aceh, yang tidak pernah ditemuinya.