Bangun Kesadaran Perlindungan Bagi Guru TK, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Beri Penyuluhan

Kamis 23-05-2024,20:53 WIB
Reporter : Aulia Rifa Urbah
Editor : Arief Setyoko

Bimo menjelaskan, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi saat bekerja, ahli waris peserta akan mendapat santunan JKK.

"Santunan untuk peserta yang meninggal dunia ini sebesar 48 kali upah terakhir yang terlapor," katanya.

Sementara, bagi peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diberikan sebesar 42 juta yang akan diterima oleh ahli waris.

"Terlebih lagi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan santunan beasiswa untuk dua anak peserta sampai dengan perguruan tinggi. Totalnya sebesar 174 juta," tutupnya.(*)

Kategori :