TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Bahaya peredaran narkotika di pedesaan menjadi salah satu alasan kuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung semakin gencar melakukan sosialisasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di lapisan masyarakat desa.
"Sosialisasi terus kami lakukan, tidak hanya masyarakat kota saja yang menjadi sasaran peredaran narkoba. Masyarakat di desa juga menjadi sasaran pengedar narkoba," kata Kepala BNNK Temanggung AKBP Drs Triatmo Hamardiyono, M.Si Kamis 30 Mei 2024.
Ia mengatakan, sosialisasi P4GN ini menjadi salah satu program dalam TNI MManunggal Membangun Desa (TMMD) di desa setempat.
BACA JUGA:Pencuri Busur Panah Seharga Rp60 Juta di Temanggung Baru Ketahuan Setelah 3 Tahun, Kok Bisa?
Menurutnya, TMMD merupakan salah satu solusi untuk menjawab aspirasi dan kebutuhan masyarakat saat ini. Bukan semata pembangunan fisik bagi masyarakat desa, tetapi yang terpenting adalah sebagai momentum untuk membangun semangat dan percaya diri masyarakat.
Hal itu agar mampu mengelola potensi wilayah yang dimiliki sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terdukungnya pertahanan darat yang tangguh.
"Program TMMD Sengkuyung Tahap II tidak hanya melaksanakan program fisik saja. Tetapi, kegiatan non fisik juga dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kemampuan masyarakat," terangnya.
Ia menyampaikan, masyarakat Desa Karangseneng, Kecamatan gemawang sangat beruntung mendapatkan program TMMD ini.
Sebab banyak desa yang mengharapkan mendapatkan program ini. Karena dalam program ini banyak manfaat yang bisa diperolehnya seperti saat ini masyarakat mendapatkan penyuluhan berbagai macam materi yang diberikan dari berbagai instansi yang membidanginya.
BACA JUGA:Minibus di Temanggung Ludes Terbakar, Upaya Sopir Memadamkan Gagal, Malah Mengalami Hal ini
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Temanggung, Sonny Hendrawan, S.IP menyampaikan, narkoba mempunyai banyak jenis dan bentuk. Semua narkoba mempunyai efek samping yang negatif bagi yang mengkonsumsinya.
"Narkoba banyak terdapat di sekitar kita, namun sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa zat tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan medis dan pengembangan ilmu pengetahuan," terangnya.
Ia menjelaskan, penguna narkoba tidak hanya menjadi korban saja, namun juga akan berurusan dengan hukum, karena narkoba menjadi obat-obatan yang dilarang di Negri ini.
"Masyarakat dapat memahami seluk beluk tentang narkotika sehingga menjadi lebih waspada," terangnya.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda BNNk Temanggung, Ari wijanarko, S.Sos menambahkan, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan masalah narkotika, khususnya di Desa.