Rincian atas nilai wajar berupa satu bidang tanah Hak Pakai nomor 10/Kertek seluas 382 m2, berikut 2 (dua) unit bangunan gedung kantor permanen, yang berlokasi di Jalan Parakan Nomor 126, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo pada tanggal 27 Oktober 2023 senilai Rp7,425 miliar.
BACA JUGA:Raditya Ozela Pratama, Satu-satunya Capaska Asal Wonosobo yang Masuk Seleksi Nasional
Sedangkan nilai wajar berupa sebagian tanah Hak Pakai Nomor 11/Sapuran, seluas 330 m2, berikut satu unit bangunan gedung kantor permanen, yang berlokasi di Jalan Sarwo Edi, Kelurahan Sapuran, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo senilai Rp1, 554 miliar.
Mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pada Pasal 14 ayat (3) huruf d, dijelaskan bahwa penilai dapat melakukan penilaian dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah dan/atau kekayaan daerah.
Hal ini sesuai dengan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, dalam hal penilaian atas aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Kertek dan Kecamatan Sapuran.
"Kami nilai telah dilaksanakan secara objektif, independen, dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Mengingat perlunya persetujuan atas Permohonan Persetujuan Pelepasan Aset tersebut pihaknya mengharapkan dukungan dan kerja sama dari anggota Dewan. (gus)