WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Seluruh fraksi fraksi di gedung DPRD Wonosobo sepakat untuk membentuk pansus (panitia khusus) terkait rencana pemkab melepas aset senilai Rp8 miliar lebih.
Pelepasan aset tersebut untuk memenuhi kekurangan atas penyertaan modal yang disetor Pemkab kepada Bank Wonosobo.
Ketua Fraksi Nasdem Hanura, Wisnu Ibet Pradana mengatakan, mengenai permohonan persetujuan atas penyertaan modal Pemerintah kabupaten Wonosobo dalam bentuk Aset kepada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda), Fraksi Partai NasDem-Hanura berpendapat perlunya dibentuk Pansus untuk pembahasan lebih lanjut tentang permohonan ini.
BACA JUGA:Ratusan Bencana Alam Terjadi di Wonosobo, BPBD Sosialisasikan KIE Rawan ke Masyarakat
"Segera bentuk pansus, dan untuk penghitungan aset sebesar Rp8 miliar itu. Apakah sudah sesuai dengan harga saat ini," katanya.
Fraksi Demokrat PAN juga mendorong dan sepakat untuk dibentuk pansus terkait pengajuan pelepasan aset pemkab.
"Penetapan nilai aset melalui SK Bupati perlu dicermati, harus dibahas oleh pansus," tandas Ketua Fraksi Demokrat PAN, Mugi Sugeng.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Haji Soleh. Pihaknya meminta perlu adanya penaksiran harga secara objektif sesuai dengan harga pasar yang dilakukan oleh akuntan public secara independent terhadap aset tanah dan bangunan milik Pemkab.
"Pansus segera dibentuk, sebab itu aset pemkab," ujarnya.
Fraksi lain, diantaranya PDI Perjuangan, PKB, dan Golkar juga sepakat untuk membentuk pansus pelepasan aset.
BACA JUGA:Masuk 10 Besar Objek Wisata Terpopuler, Telaga Menjer Wonosobo Jadi Prioritas Pembangunan Disparbud
Sementara itu, Wabup Wonosobo, Muhammad Albar mengatakan pelepasan Aset Dalam Bentuk Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Kepada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda) dalam rangka memenuhi kekurangan atas modal yang disetor Pemerintah Daerah.
Dijelaskan, aset berupa tanah dan bangunan ini berlokasi di Kecamatan Kertek dan Kecamatan Sapuran, sebagai bentuk penyertaan modal kepada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
Penilaian aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp8,979 miliar telah disahkan pada Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 028/99/2024 tanggal 1 April 2024, Perihal Penetapan Nilai Wajar Barang Milik Daerah Berupa Tanah Serta Gedung Bangunan Guna Pemindahtanganan Dengan Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Kepada PT BPR Bank Wonosobo (Perseroda).
"Nilai perhitungan atas aset tanah dan bangunan yang telah ditetapkan tersebut, merupakan hasil penilaian terperinci atas tanah dan bangunan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang telah dilaksanakan penilaian pada tanggal 25 sampai dengan 27 Oktober 2023, dan ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023," katanya.