465 Kades di Purworejo Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

Jumat 31-05-2024,16:55 WIB
Reporter : Eko Sutopo
Editor : Arief Setyoko

“Beberapa yang perlu dicermati, antara lain pada Pasal 118 disampaikan bahwa bagi kades yang sudah satu dan dua periode ditambah 2 tahun dapat mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa satu kali lagi. Namun bagi kepala desa yang sudah tiga periode masa jabatan diperpanjang 2 tahun sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kades,” terangnya. (top)

Kategori :